Tuesday, 31 May 2016

HUKUM DAN ILMU HUKUM

 Oleh: Fathan Ali Mubiina
       
          Berpulang pada filsafat, filsafat membagi diri menjadi: ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Ontologi membicarakan tentang hakikat,seperti misal apa hakikat hukum. EpistemologI membicarakan tentang proses memperoleh kebenaran. Termasuk dalam bidang ini ialah logika dan metodologi.Aksiologi membicarakan tentang nilai.Nilai berkaitan dengan baik-tak baik yang dikaji dalam etika, indah-tak indah yang dikaji dalam estetika.Etika bersalaman dengan perilaku, estetika dengan seni.Oleh karena hukum sebagai pedoman berperilaku, maka tiadalah dapat hukum terlepas dari etika.
Etikaadalah filsafat tentang moral. Secara umum, ada dua kategori norma etik yakni norma yang bersumber dari ajaran agama dan norma hasil perenunngan filosofis. Sebagai filsafat, etika berurusan dengan rasio, namun sebagai penuntun perilaku, etika membangun apa yang disebut kesadaran etik. Nilai paling dasar dari norma etik ialah keadilan. Keadilan inilah yang menjadi acuan utama dalam membentuk norma hukum. Tanpa keadilan, norma hukum tidak pantas untuk dihormati dan dipatuhi sebagai norma hukum yang mengikat.
Keadilan itu sendiri apa, dalam sejarah fillsafat hukum ada banyak pendapat dalam merumuskan keadilan.[1]Dalam ranah teori hukum, memang ada yang membedakan keadilan ke dalam keadilan substantif dan keadilan prosedural.[2]Keadilan substantif berkaitan dengan hukum materil.Keadilan prosedural berkaitan dengan hukum formil, dengan hukum acara.Ini semua abstrak, ada pada tataran filsafat dan teori.Apa yang adil dalam norma, belum tentu adil dalam pelaksanaannya.[3]Akan tetapi, keadilan substantif dan keadilan prosedural harus berjalan secara pararel.Tanpa hukum prosedural, negara tidak ada artinya.Dalam keadaan tanpa negara tiap orang leluasa menegakan keadilan substantif dengan caranya sendiri. Kehidupan akan kacau kalau tiap orang tanpa wenang dapat bertindak secara se-enaknya walaupun secara substantif niatnya baik.
            Menjawab pertanyaan apa itu hukum bukanlah persoalan yang mudah. Sulit untuk menghitung berapa banyak literatur yang membicarakan persoalan ini.
            Muhamad Erwin dengan mengutip Aristoteles, mengemukakan bahwa ketika dipertanyakan apa hakikat hukum, maka jawabannya adalah apa yang menjadi substansi dari hukum, yaitu norma.[4] Meskipun demikian, bilamana kita batasi pengertian hukum sebagai norma, tidak lalu kemudian hukum identik dengan norma. Norma adalah pedoman manusia dalam bertingkah laku. Berarti norma hukum hanyalah salah satu dari sekian banyak pedoman perilaku.
            Suatu hal yang jelas ialah untuk dapat menemukan hakikat hukum dalam suatu peraturan dapat dikembalikan kepada asas hukumnya.[5] Dalam hubungan ini saling terkait antara nilai, asas, dan norma. [6]Nilai merupakan sifat yang melekat pada hal seperti keadilan, kepastian dan kemanfaatan merupakan sifat yang melekat pada hukum.
            Biacara soal nilai, Gustav Radbruch sebagaimana dikutip oleh Kuat Puji Prayitno, mengemukakan bahwa jika terjadiSpannungsverhaltnis maka keadilanlah yang harus didahulukan.[7]
            Bagi penulis, kepastian hukum dan keadilan bersifat linear.Tidak ada keadilan tanpa kepastian hukum.Akan ada keadilan jika ada kepastian hukum. Contoh: apakah asas tiak berlaku surut berlaku mutlak? Ketertiban akan tercapai jia keberlakuan hukum sesauai dengan keasadaran hukum masyarakat. Dengan kata lain, efektivitas hukum tidak terletak pada sanksi melainkan pada kesadaran masyarakat terhadap hukum bagaimana hukum membuat damai. Di luar hukum positif berupa peraturan perundang-undangan terdapat hukum kebiaasaan. Kebiasaan dapat dikatakan sebagai hukum kebiasaan jika terpenuhi tiga syarat: long et inveterate consuetuede, opinion necessitates, dan adanya rechtsgevolg jika kebiasaan tersebut dilanggar. Dengan adanya kesadaran hukum masyarakat yang terbentuk melalui hukum kebiasaan, membangun ketaatan terhadap hukum meskipun tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.Buukankah yang demikian itu pasti.Maka dari itu, keberlakuan asas non-retroaktif dapat dikecualikan sepanjang hukum kebiasaaan menghendaki.Adapun kebiasaam dapat disebut hukum jika memenuhi tiga syarat di atas. Artinya, kepastian hukum yang adil hendaklah dapat diaktualisasikan secara konkrit menurut kadar kemanfaatan.
            Bilamana demikian, adakah kekosongan hukum?Montesque dengan ajarannya mengklasifikasikan kekuasaan menjadi tiga yaitu eksekutif, legislatif, dan judikatif.Hal mana judikatif hanya bertugas menyuarakan bunyi undang-undang. Jikalau logika ini diikuti maka keadilan hanya menjadi terbatas pada bunyi undang-undang yang acapkali tidak mampu menjawab kebutuhan masa depan, out of date. Dengan meminjam substansi hukum dari Friedman, dalam mana dikatakannnya bahwa substansi hukum tidak hanya norma yang ada dalam undang-undang, mencakup pula living law. Artinya, jika hal itu dikaitkan dengan gagasan Cicero ubi societas ibi ius maka sudah barang tentu tidak ada kekosongan hukum, sebab jika ada suatu hal yang tidak diatur dalam undang-undang otomatis living lawakan melengkapi.
            Dengan mempertahankan argumenubi societas ibi ius maka konsekuensi logisnya adalah memunculkan pernyataan bahwa secara substantifnorma hukum sama dengan norma lain. Jika norma lain, baik norma agama maupun norma sosial, melarang orang untuk menghilangkan nyawa orang lain, demikian halnya dengan norma hukum. Pengecualian mana berlaku, seperti misal UU Perkawinan memberikan kekuasaan kepada tiap orang untuk melakukan perkawinan walaupun kita tahu bahwa Biksu tidaklah kawin.
            Perbedaan mana antara norma hukum dengan norma lain ada pada pelaksanaannya. Pelaksanaan norma hukum melibatkan peran alat perlengkapan negara.
            Ketika mempersoakan tentang keabsahan tindakan alat perlengkapan negara, tidak dapat lepas dari persoalan legitimasi. Mensitir pendapat Prof. Yusril sebagaimana beliau kemukakan dalam ILC Tv One beberapa waktu silam, dikatakannya bahwa legitimasi itu ada yang bersifat legal, ada yang bersifat politis, dan ada yang bersifat sosiologis. Legitimasi secara politis seperti misal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh lebih dari 50% rakyat di lebih dari setengah jumlah dapil di Indonesia, legitim secara politis. Akan tetapi, jika Pilpres berlangsung secara tidak luberjurdil maka tidaklah legitim secara legal meskipun legitim secara politis.Sebaliknya, legitimasi secara sosiologis dapat diambil contoh penyebutan kyai.Seorang jadi kyai, tidak ada orang yang keluarkan Besluit untuk mengangkat orang menjadi kyai.Kalau semua anggap kyai maka kyai-lah dia.[8]
            Artinya, validitas perbuatan alat perlengkapan negara harus didasarkan pada hukum agar perbuatan tersebut tidak dikatakan sebagai ilegal.
            Dengan demikian, keberlakuan hukum merupakan keniscayaan untuk membentuk, membatasi, sekaligus mengendalikan kekuasaan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. Karena itu pulalah hukum dalam bentuknya yang tertulis merupakan niscaya sebab jika tidak, penyalahgunaan kewenangan akan sulit terhindarkan.
            Berdasarkan segala apa yang terurai di atas dapat disimpulkan bahwa tidaklah dapat dibenarkan apabila dikatakan bahwa hukum merupakan produk politik, hasil kompromi politik. Sekalipun pendapat tersebut beranjak dari asumsi bahwa hukum adalah undang-undang.Pembentukan hukum harus didasarkan pada pedoman filosofis yang dapat dipertanggung jawabkan secara teoritik dan berdasarkan paradigma yang jelas agar dapat diaktualisasikan secara konkrit dalam paktik. Akan tetapi, bilamana Tuan begitu gemar mengatakan hukum merupakan produk politik, sudilah kiranya Tuan menjawab pertanyaan Penulis, apa jadinya hukum tanpa ilmu hukum?
            Bukanlah suatu kebetulan, kosakata dalam bahasa Inggris membedakan kata science dengan kata jurisprudence.[9]
            Adalah berawal mula dari Francis Bacon, kata science tidak lagi sama artinya dengan bahasa asalnya, yaitu scientia – bahasa Latin – yang artinya pengetahuan. Dengan berpegang pada pengertian ilmu dalam bahasa Latin – scientia – bukan bahasa Inggris – science – pengetahuan mengenai hukum tidak perlu ragu untuk menyebutnya sebagai ilmu hukum – jurisprudence – yang dalam bahasa Latin disebut scientia iuris.[10]
            Literatur hukum Belanda menggunakan istilah Rechtswetenchap untuk sinonim istilah ilmu hukum.Rechtswetenschap jika diterjemahkan ke bahasa Inggris menjadi jurisprudence bukan legal science, demikian kata Jan Gijssels dan Mark van Hoecke.[11]
            Lantas, ilmu hukum itu macam mana?Peter Mahmud Marzuki dengan mengutip Robert L Hayman, dengan jitu memberikan kesimpulan bahwa yang menjadi titik anjak dalam mempelajari hukum adalah memahami kondisi intrinsik aturan-aturan hukum.Dengan melihat kondisi intrinsik aturan-aturan hukum, ilmu hukum mempelajari gagasan-gagasan hukum yang bersifat mendasar, universal, umum, dan teoritis serta landasan pemikiran yang mendasarinya.[12]
            Berangkat dari hal tersebut di atas, Penulis berpandangan bahwa pembentukan hukum harus didasarkan pada pedoman filosofis yang dapat dipertanggungjawabkan secara teoritik dan berdasarkan paradigma yang jelas agar dapat diaktualisasikan secara konkrit dalam praktik.Inilah tugas ilmu hukum, hal mana hukum harus memenuhi syarat keberlakuan filosofis dan keberlakuan sosiologis.
            Karena harus memenuhi tuntutan keberlakuan filosofis maka norma hukum memasukan unsur ideal dan untuk memenuhi tuntutan keberlakuan sosiologis, perlu memeperhitungkan unsur kenyataan.[13]
            Jika norma hukum hanya berlaku secara sosiologis, pada gilirannya justru akan menimbulkan chaos. Jika norma hukum hanya berlaku secara filosofis, hukum hanyalah utopia.
            Kalaupun secara historis, paktik hukum lahir lebih dulu dari ilmu hukum, namum demikian dalam perkembangannnya praktik hukum memerlukan landasan teoritik dari ilmu hukum.[14]
            Pentingnya legislator memahami ilmu hukum dapat penulis berikan gambaran melalui contoh sebagai berikut:
            Pasal 7 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 menentukan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:
a.       UUD;
b.      Tap MPR;
c.       UU/Perpu;
d.      PP;
e.       Perpres;
f.       Perda Provinsi;
g.      Perda Kab./Kota.
Kemudian melalui Pasal 8 Ayat (1) UU tersebut.MA diberikan kewenangan mengeluarkan produk hukum bernama Perma.Oleh karena Perma merupakan peraturan perundang-undangan di bawah UU maka jika Perma diduga bertentangan dengan UU, berdasarkan Pasal 9 Ayat (20 UU No. 12 Tahun 2011, pengujiannya dilakukan oleh MA.
Adalah menggelikan ternyata produk hukum MA diuji sendiri oleh MA.Hal ini jelas tidak sesuai dengan asas nemo judex in re sua. Barangkali anggota DPR kita tidak mengerti atau mengerti tetapi lupa dengan adagium audi et alteram partem. Lelucon macam apa yang mereka hendak pertontonkan pada kita? Sudah barang tentu hal ini tidak apat diamini.
Yang demikian itu hanyalah satu dari sekian banyak produk hukum yang bermasalah sebagai akibat ketidakmengertian pembentuk UU terhadap ilmu hukum atau mengerti tetapi sedang khilaf.
Dengan demikian, persoalan apa jadinya hukum tanpa ilmu hukum sekiranya Saudara Pembaca telah dapat menjawab sendiri. Bacalah ulang!






[1]Aristoteles misalnya, ia membagi keadilan ke dalam dua macam keadilan: keadilan distributif dan keadilan korektif. Thomas Aquinas membedakan keadilan ke dalam dua kelompok: keadilan umum dan keadilan khusus. Keadilan khusus dibaginya lagi menjadi keadilan distributif, keadilan komutatif, dan keadilan vindikatif.John Rawls dengan justice as fairness-nya, dan masih banyak ahli lain tentunya.
[2]Achmad Ali, Menguak Teori Hukum Dan Teori Peradilan, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012, volume 1, hlm 231
[3]Sebutlah contoh adanya Disparitas Putusan Pidana
[4]Muhamad Erwin, Filsafat Hukum: Refleksi Kritis Terhadap Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2013, hlm. 110
[5]Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000, hlm. 30
[6]Lihat: Muhamad Erwin, op.cit., hlm. 49 s.d. hlm. 52
[7]Kuat Puji Prayitno, Pengantar Ilmu Hukum (Kesenian Hukum dan Penemuan Hukum dalam Konteks Hukum Nasional), Yogyakarta: Kanwa Publisher, 2011, hlm. 40
[8]Yusril Ihza Mahendra dalam Indonesia Lawyers Club Tv One
[9]Bandingkan dengan pendapat JW Harris dalam Titon Slamet Kurnia, dkk.,Pendidikan Hukum, Ilmu Hukum, dan Penelitian Hukum di Indonesia: Sebuah Reorientasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013, hlm. 74
[10] Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012, hlm. 8
[11]Ibid. hlm. 9
[12] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media Grup, 2005, hlm. 42
[13] Satjipto Rahardjo, op.cit., hlm. 16
[14] Sudikno Mertokusumo,  Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2007, hlm. 1

No comments:

Post a Comment