Oleh: Fathan Ali Mubiina
Berpulang
pada filsafat, filsafat membagi diri menjadi: ontologi,
epistemologi, dan aksiologi. Ontologi membicarakan tentang hakikat,seperti misal
apa hakikat hukum. EpistemologI membicarakan tentang proses memperoleh
kebenaran. Termasuk dalam bidang ini ialah logika dan metodologi.Aksiologi
membicarakan tentang nilai.Nilai berkaitan dengan baik-tak baik yang dikaji
dalam etika, indah-tak indah yang dikaji dalam estetika.Etika bersalaman dengan
perilaku, estetika dengan seni.Oleh karena hukum sebagai pedoman berperilaku,
maka tiadalah dapat hukum terlepas dari etika.
Etikaadalah filsafat tentang moral.
Secara umum, ada dua kategori norma etik yakni norma yang bersumber dari ajaran
agama dan norma hasil perenunngan filosofis. Sebagai filsafat, etika berurusan
dengan rasio, namun sebagai penuntun perilaku, etika membangun apa yang disebut
kesadaran etik. Nilai paling dasar dari norma etik ialah keadilan. Keadilan
inilah yang menjadi acuan utama dalam membentuk norma hukum. Tanpa keadilan,
norma hukum tidak pantas untuk dihormati dan dipatuhi sebagai norma hukum yang
mengikat.
Keadilan itu sendiri apa, dalam sejarah
fillsafat hukum ada banyak pendapat dalam merumuskan keadilan.[1]Dalam ranah
teori hukum, memang ada yang membedakan keadilan ke dalam keadilan substantif
dan keadilan prosedural.[2]Keadilan
substantif berkaitan dengan hukum materil.Keadilan prosedural berkaitan dengan
hukum formil, dengan hukum acara.Ini semua abstrak, ada pada tataran filsafat
dan teori.Apa yang adil dalam norma, belum tentu adil dalam pelaksanaannya.[3]Akan
tetapi, keadilan substantif dan keadilan prosedural harus berjalan secara
pararel.Tanpa hukum prosedural, negara tidak ada artinya.Dalam keadaan tanpa
negara tiap orang leluasa menegakan keadilan substantif dengan caranya sendiri.
Kehidupan akan kacau kalau tiap orang tanpa wenang dapat bertindak secara
se-enaknya walaupun secara substantif niatnya baik.
Menjawab pertanyaan apa itu hukum
bukanlah persoalan yang mudah. Sulit untuk menghitung berapa banyak literatur
yang membicarakan persoalan ini.
Muhamad Erwin dengan mengutip
Aristoteles, mengemukakan bahwa ketika dipertanyakan apa hakikat hukum, maka
jawabannya adalah apa yang menjadi substansi dari hukum, yaitu norma.[4]
Meskipun demikian, bilamana kita batasi pengertian hukum sebagai norma, tidak
lalu kemudian hukum identik dengan norma. Norma adalah pedoman manusia dalam
bertingkah laku. Berarti norma hukum hanyalah salah satu dari sekian banyak
pedoman perilaku.
Suatu hal yang jelas ialah untuk
dapat menemukan hakikat hukum dalam suatu peraturan dapat dikembalikan kepada
asas hukumnya.[5]
Dalam hubungan ini saling terkait antara nilai, asas, dan norma. [6]Nilai
merupakan sifat yang melekat pada hal seperti keadilan, kepastian dan
kemanfaatan merupakan sifat yang melekat pada hukum.
Biacara soal nilai, Gustav Radbruch
sebagaimana dikutip oleh Kuat Puji Prayitno, mengemukakan bahwa jika terjadiSpannungsverhaltnis maka keadilanlah
yang harus didahulukan.[7]
Bagi penulis, kepastian hukum dan
keadilan bersifat linear.Tidak ada keadilan tanpa kepastian hukum.Akan ada
keadilan jika ada kepastian hukum. Contoh: apakah asas tiak berlaku surut
berlaku mutlak? Ketertiban akan tercapai jia keberlakuan hukum sesauai dengan
keasadaran hukum masyarakat. Dengan kata lain, efektivitas hukum tidak terletak
pada sanksi melainkan pada kesadaran masyarakat terhadap hukum bagaimana hukum
membuat damai. Di luar hukum positif berupa peraturan perundang-undangan
terdapat hukum kebiaasaan. Kebiasaan dapat dikatakan sebagai hukum kebiasaan
jika terpenuhi tiga syarat: long et
inveterate consuetuede, opinion necessitates, dan adanya rechtsgevolg jika kebiasaan tersebut
dilanggar. Dengan adanya kesadaran hukum masyarakat yang terbentuk melalui
hukum kebiasaan, membangun ketaatan terhadap hukum meskipun tidak diatur dalam
peraturan perundang-undangan.Buukankah yang demikian itu pasti.Maka dari itu,
keberlakuan asas non-retroaktif dapat dikecualikan sepanjang hukum kebiasaaan
menghendaki.Adapun kebiasaam dapat disebut hukum jika memenuhi tiga syarat di
atas. Artinya, kepastian hukum yang adil hendaklah dapat diaktualisasikan
secara konkrit menurut kadar kemanfaatan.
Bilamana demikian, adakah kekosongan
hukum?Montesque dengan ajarannya mengklasifikasikan kekuasaan menjadi tiga
yaitu eksekutif, legislatif, dan judikatif.Hal mana judikatif hanya bertugas
menyuarakan bunyi undang-undang. Jikalau logika ini diikuti maka keadilan hanya
menjadi terbatas pada bunyi undang-undang yang acapkali tidak mampu menjawab
kebutuhan masa depan, out of date.
Dengan meminjam substansi hukum dari Friedman, dalam mana dikatakannnya bahwa
substansi hukum tidak hanya norma yang ada dalam undang-undang, mencakup pula living law. Artinya, jika hal itu
dikaitkan dengan gagasan Cicero ubi
societas ibi ius maka sudah barang tentu tidak ada kekosongan hukum, sebab
jika ada suatu hal yang tidak diatur dalam undang-undang otomatis living lawakan melengkapi.
Dengan mempertahankan argumenubi societas ibi ius maka konsekuensi
logisnya adalah memunculkan pernyataan bahwa secara substantifnorma hukum sama
dengan norma lain. Jika norma lain, baik norma agama maupun norma sosial,
melarang orang untuk menghilangkan nyawa orang lain, demikian halnya dengan norma
hukum. Pengecualian mana berlaku, seperti misal UU Perkawinan memberikan
kekuasaan kepada tiap orang untuk melakukan perkawinan walaupun kita tahu bahwa
Biksu tidaklah kawin.
Perbedaan mana antara norma hukum
dengan norma lain ada pada pelaksanaannya. Pelaksanaan norma hukum melibatkan
peran alat perlengkapan negara.
Ketika mempersoakan tentang keabsahan
tindakan alat perlengkapan negara, tidak dapat lepas dari persoalan legitimasi.
Mensitir pendapat Prof. Yusril sebagaimana beliau kemukakan dalam ILC Tv One
beberapa waktu silam, dikatakannya bahwa legitimasi itu ada yang bersifat
legal, ada yang bersifat politis, dan ada yang bersifat sosiologis. Legitimasi
secara politis seperti misal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dipilih
oleh lebih dari 50% rakyat di lebih dari setengah jumlah dapil di Indonesia,
legitim secara politis. Akan tetapi, jika Pilpres berlangsung secara tidak luberjurdil maka tidaklah legitim secara
legal meskipun legitim secara politis.Sebaliknya, legitimasi secara sosiologis
dapat diambil contoh penyebutan kyai.Seorang jadi kyai, tidak ada orang yang
keluarkan Besluit untuk mengangkat orang menjadi kyai.Kalau semua anggap kyai
maka kyai-lah dia.[8]
Artinya, validitas perbuatan alat
perlengkapan negara harus didasarkan pada hukum agar perbuatan tersebut tidak
dikatakan sebagai ilegal.
Dengan demikian, keberlakuan hukum
merupakan keniscayaan untuk membentuk, membatasi, sekaligus mengendalikan
kekuasaan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. Karena itu pulalah hukum dalam
bentuknya yang tertulis merupakan niscaya sebab jika tidak, penyalahgunaan
kewenangan akan sulit terhindarkan.
Berdasarkan segala apa yang terurai
di atas dapat disimpulkan bahwa tidaklah dapat dibenarkan apabila dikatakan
bahwa hukum merupakan produk politik, hasil kompromi politik. Sekalipun pendapat
tersebut beranjak dari asumsi bahwa hukum adalah undang-undang.Pembentukan
hukum harus didasarkan pada pedoman filosofis yang dapat dipertanggung jawabkan
secara teoritik dan berdasarkan paradigma yang jelas agar dapat
diaktualisasikan secara konkrit dalam paktik. Akan tetapi, bilamana Tuan begitu
gemar mengatakan hukum merupakan produk politik, sudilah kiranya Tuan menjawab
pertanyaan Penulis, apa jadinya hukum tanpa ilmu hukum?
Bukanlah suatu kebetulan, kosakata
dalam bahasa Inggris membedakan kata science
dengan kata jurisprudence.[9]
Adalah berawal mula dari Francis
Bacon, kata science tidak lagi sama
artinya dengan bahasa asalnya, yaitu scientia
– bahasa Latin – yang artinya pengetahuan. Dengan berpegang pada pengertian
ilmu dalam bahasa Latin – scientia – bukan bahasa Inggris – science –
pengetahuan mengenai hukum tidak perlu ragu untuk menyebutnya sebagai ilmu
hukum – jurisprudence – yang dalam bahasa Latin disebut scientia iuris.[10]
Literatur hukum Belanda menggunakan
istilah Rechtswetenchap untuk sinonim
istilah ilmu hukum.Rechtswetenschap
jika diterjemahkan ke bahasa Inggris menjadi jurisprudence bukan legal
science, demikian kata Jan Gijssels dan Mark van Hoecke.[11]
Lantas, ilmu hukum itu macam
mana?Peter Mahmud Marzuki dengan mengutip Robert L Hayman, dengan jitu
memberikan kesimpulan bahwa yang menjadi titik anjak dalam mempelajari hukum
adalah memahami kondisi intrinsik aturan-aturan hukum.Dengan melihat kondisi intrinsik
aturan-aturan hukum, ilmu hukum mempelajari gagasan-gagasan hukum yang bersifat
mendasar, universal, umum, dan teoritis serta landasan pemikiran yang
mendasarinya.[12]
Berangkat dari hal tersebut di atas,
Penulis berpandangan bahwa pembentukan hukum harus didasarkan pada pedoman
filosofis yang dapat dipertanggungjawabkan secara teoritik dan berdasarkan
paradigma yang jelas agar dapat diaktualisasikan secara konkrit dalam
praktik.Inilah tugas ilmu hukum, hal mana hukum harus memenuhi syarat
keberlakuan filosofis dan keberlakuan sosiologis.
Karena harus memenuhi tuntutan
keberlakuan filosofis maka norma hukum memasukan unsur ideal dan untuk memenuhi
tuntutan keberlakuan sosiologis, perlu memeperhitungkan unsur kenyataan.[13]
Jika norma hukum hanya berlaku
secara sosiologis, pada gilirannya justru akan menimbulkan chaos. Jika norma hukum hanya berlaku secara filosofis, hukum
hanyalah utopia.
Kalaupun secara historis, paktik
hukum lahir lebih dulu dari ilmu hukum, namum demikian dalam perkembangannnya
praktik hukum memerlukan landasan teoritik dari ilmu hukum.[14]
Pentingnya legislator memahami ilmu
hukum dapat penulis berikan gambaran melalui contoh sebagai berikut:
Pasal 7 Ayat (1) UU No. 12 Tahun
2011 menentukan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri
atas:
a. UUD;
b. Tap
MPR;
c. UU/Perpu;
d. PP;
e. Perpres;
f. Perda
Provinsi;
g. Perda
Kab./Kota.
Kemudian melalui Pasal
8 Ayat (1) UU tersebut.MA diberikan kewenangan mengeluarkan produk hukum
bernama Perma.Oleh karena Perma merupakan peraturan perundang-undangan di bawah
UU maka jika Perma diduga bertentangan dengan UU, berdasarkan Pasal 9 Ayat (20
UU No. 12 Tahun 2011, pengujiannya dilakukan oleh MA.
Adalah menggelikan ternyata produk hukum MA
diuji sendiri oleh MA.Hal ini jelas tidak sesuai dengan asas nemo judex in re sua. Barangkali anggota
DPR kita tidak mengerti atau mengerti tetapi lupa dengan adagium audi et alteram partem. Lelucon macam
apa yang mereka hendak pertontonkan pada kita? Sudah barang tentu hal ini tidak
apat diamini.
Yang demikian itu
hanyalah satu dari sekian banyak produk hukum yang bermasalah sebagai akibat
ketidakmengertian pembentuk UU terhadap ilmu hukum atau mengerti tetapi sedang
khilaf.
Dengan demikian,
persoalan apa jadinya hukum tanpa ilmu hukum sekiranya Saudara Pembaca telah
dapat menjawab sendiri. Bacalah ulang!
[1]Aristoteles misalnya, ia membagi keadilan ke dalam dua macam keadilan:
keadilan distributif dan keadilan korektif. Thomas Aquinas membedakan keadilan
ke dalam dua kelompok: keadilan umum dan keadilan khusus. Keadilan khusus
dibaginya lagi menjadi keadilan distributif, keadilan komutatif, dan keadilan
vindikatif.John Rawls dengan justice as
fairness-nya, dan masih banyak ahli lain tentunya.
[2]Achmad Ali, Menguak Teori Hukum
Dan Teori Peradilan, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012, volume 1,
hlm 231
[3]Sebutlah contoh adanya Disparitas Putusan Pidana
[4]Muhamad Erwin, Filsafat Hukum:
Refleksi Kritis Terhadap Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2013, hlm. 110
[5]Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum,
Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000, hlm. 30
[6]Lihat: Muhamad Erwin, op.cit., hlm. 49 s.d. hlm. 52
[7]Kuat Puji Prayitno, Pengantar
Ilmu Hukum (Kesenian Hukum dan Penemuan Hukum dalam Konteks Hukum Nasional), Yogyakarta:
Kanwa Publisher, 2011, hlm. 40
[8]Yusril Ihza Mahendra dalam Indonesia Lawyers Club Tv One
[9]Bandingkan dengan pendapat JW Harris dalam Titon Slamet Kurnia, dkk.,Pendidikan Hukum, Ilmu Hukum, dan Penelitian
Hukum di Indonesia: Sebuah Reorientasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013,
hlm. 74
[10] Peter Mahmud Marzuki, Pengantar
Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012, hlm. 8
[11]Ibid. hlm. 9
[12] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian
Hukum, Jakarta: Prenada Media Grup, 2005, hlm. 42
[13] Satjipto Rahardjo, op.cit., hlm. 16
[14] Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar,
Yogyakarta: Liberty, 2007, hlm. 1
No comments:
Post a Comment