Penulis: Fathan Ali Mubiina
Manusia merupakan makhluk sosial yang dalam pemenuhan kebutuhannya memerlukan interaksi dengan manusia lainnya. Adanya interaksi tersebut menimbulkan hak dan kewajiban dimana hak dan kewajiban tersebut dilindungi oleh hukum. Hukum diperlukan sebagai pelindung terlaksananya hak dan kewajiban tersebut agar hubungan interaksi antara manusia dapat berjalan harmonis dan seimbang. Salah satu kebutuhan yang sangat menonjol dalam kehidupan manusia adalah kebutuhan ekonomi. Manusia berusaha memenuhi kebutuhan ekonomi dengan berbagai cara sesuai dengan kemampuan yang mereka miliki. Kemampuan setiap individu manusia berbeda-beda, hal tersebut terlihat pada bagaimana cara seseorang memenuhi kebutuhan ekonominya tersebut. Menelaah kehadiran Asean Comprehensive Investment Agreement (ACIA) dalam lingkup perjanjian internasional lingkup regional ASEAN. Ditinjau dari unsur-unsur perjanjian internasional dalam doktrin yang berasal dari pengertian perjanjian internasional yaitu, “Kata sepakat antara dua atau lebih subyek hukum internasional mengenai suatu obyek atau masalah tertentu dengan maksud untuk membentuk hubungan hukum atau melahirkan hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional.”[1]
Bentuk pengakuan Indonesia terhadap hadirnya ACIA melihat perkembangan berita dan informasi di media-media di Indonesia. Direktur Kerjasama Asean pada Kementerian Perdagangan, Iman Pambagyo, pada ASEAN Economic Ministers (AEM) ke-43 di Manado, Indonesia tahun 2011, telah menyepakati hadirnya ACIA ini.[2] Setelah meratifiasi ACIA tersebut, pemerintah Indonesia mengeluarkan DNI atau Daftar Negatif Investasi yang baru bertujuan membentuk standar investasi yang sesuai dengan isi ACIA. Dengan diratifikasikannya pada tahun 2014, dibentuklah Peraturan Pemerintah No. 39 tahun2014 tentang Penanaman Modal Asing, sebenarnya walaupun Indonesia tidak meratifikasi ACIA Indonesia telah lebih dahulu memiliki pengakuan dan legalitas terhadap penanaman modal ataupun penanaman modal asing. Yang dibuktikan dengan adanya UU No. 1 tahun 1969 yang secara khusus mengatur penanaman modal asing atau investasi asing. Pengakuan substansi ACIA telah dibuktikan secara yuridis dengan diberlakukannya suatu peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dengan memperkuat sistem investasi di Indonesia supaya harmonis antar satu negara dengan negara lainnya.
Istilah Asia Tenggara pertama kali diperkenalkan oleh pasukan sekutu yang terdapat di wilayah Asia Tenggara pada waktu itu dengan nama komando Asia Tenggara. Seiring berjalannya waktu, berdasarkan kesamaan penderitaan atas penjajahan yang dilakukan oleh negara-negara eropa dan asia timur, negara-negara di wilayah asia tenggara membentuk suatu organisasi internasional regional yang bernama ASEAN. Sejak di deklarasikan di Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967, ASEAN memiliki program-program unggulan di bidang perekonomian. Sejak berdirinya organisasi internasional regional ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara-negara anggotanya dengan semangat persaudaraan dan semangat persamaan. Bahkan dalam Piagam ASEAN disebutkan secara spesifik akan berusaha sekuat tenaga unntuk melakukan kerjasama ekonomi seefektif mungkin diantara sesamanya melalui perluasan perdagangan di wilayah Asia Tenggara. Pada tahun 1969 ASEAN menyetujui dibentuk suatu komisi yang ditugaskan melalui studi mengenai kerjasama ekonomi ASEAN. Komisi ini terdiri dari para ahli ekonomi ECAFE, FAO, UNCTAD, dan ECOSOC PBB, yang dipimpin oleh Prof. Gunnal Kansu dari Turki dan Prof. E.A.G. Robinson dari Swedia.[3] Dalam kerjasama ASEAN ada tiga model kerjasama dalam bidang ekonomi, yaitu sebagai berikut:
1. Agar dilakukan liberalisasi perdagangan secara selektif dan bertahap, yang pada saatnya nanti dapat dikembangkan sebagai pola perdagangan bebas.
2. Agar dilakukan kerjasama dalam bidang industri dengan mendirikan proyek-proyek industri bersama dalam bentuk package deal dan industri-industri yang bersifat komplementer.
3. Agar dilakukan kerjasama dalam bidang keuangan, seperti bidang perbankan dan asuransi.[4]
Penunjang tercapainya tiga model perekonomian diatas yang dilakukan oleh ASEAN dengan melaksanakan program-program yang berkesinambungan satu sama lain, seperti halnya wacana diadakannya pasar bebas ASEAN dalam sistem AFTA (ASEAN Free Trade Area) membuat perdagangan lintas negara di wilayah Asia Tenggara tidak lagi dipersulit dengan adanya prasyarat administratif yang harus dipenuhi. Program ASEAN tidak hanya AFTA, akan tetapi, masih ada program dengan pembentukan sistem Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 (MEA 2015) dengan dasar hukum yang ditetapkan dalam blueprintAEC 2015. Dalam menopang dan menunjang gagasan mengenai hadirnya MEA 2015 tersebut diinisiasi dibentuknya suatu nota kesepakatan antara negara-negara di wilayah Asia Tenggara dengan meratifikasi Asean Comprehensive Investment Agreement (ACIA) ditahun 2012. Yang berisikan penunjangan terhadap investor-investor yang menanamkan modalnya ke dalam suatu perusahaan untuk menunjang MEA 2015.
Menelaah pengertian yang diberikan oleh I Wayan Parthiana tersebut, dapat dipastikan pengertiannya masih terlalu luas dan kurang mengerucut. Sedangkan, ada beberapa jenis perjanjian yang tidak menimbulkan suatu hak dan kewajiban atau ada perjanjian yang sifatnya tidak terlalu mengikat. Berbeda dengan pendapat Triska dan Sulusser dalam artikel AJIL No. 52 (1958) 699-726 dan AJIL No. 51 (1957) 135-136 yang menyatakan perjanjian internasional hanya berupa traktat, karena traktat mewakili sumber-sumber materil yang kaitannya mengenai hubungan antar negara, dan dibedakan menjadi dua substasi perbedaan, yaitu,
a. Traktat-traktat “yang membuat hukum” (law-making), yang menetapkan kaidah-kaidah yang berlaku secara universal dan umum,
b. Traktat-traktat “yang membuat kontrak” (treaty contract), traktat hanya dua atau hanya beberapa negara.[5]
Perihal pendapat Triska dan Sulusser tersebut, masih terlalu jauh dari objek kajian yang dibahas dalam artikel ini, sehingga, masih ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Karena, tidak hanya traktat saja yang menjadi sumber hukum internasional masih ada Agreement, Custom, Convenant dan lain-lain.[6]Sejalan dengan itu, membahas mengenai unsur-unsur suatu perjanjian internasional haruslah mengacu pada doktrin-doktrin yang ada, dikarenakan, doktrinpun dapat menjadi referensi penentuan arah suatu konsep kemana. Tentu saja untuk level perjanjian internasional tidak mengacu pada pasal 1320 KUHPerdata. Unsur-unsur dalam KUHPerdata itu lebih subjektif pada peranserta Naturlijk Persoon atau orang bukan pada subjek hukum “negara”. Berdasarkan pendapat para sarjana mengenai unsur-unsur perjanjian internasional, yaitu,
“Kata sepakat,Subyek-subyek hukum,Berbentuk tertulis,Obyek tertentu,Tunduk pada atau diatur oleh hukum internasional”.[7]
Unsur-unsur diatas bersifat kumlatif, bukan bersifat parsial atau bukan juga alternatif. Dikaitkan dengan perjanjian Asean Comprehensive Investment Agreement (ACIA), maka setiap negara yang membuat ACIA haruslah memenuhi unsur kata “Sepakat”, kemudian dilakukan oleh subyek-subyek hukum internasional, sifatnya harus tertulis, obyek tertentu, dan tunduk pada ketentuan hukum internasional. Dalam menopang dan menunjang gagasan mengenai hadirnya MEA 2015 tersebut diinisiasi dibentuknya suatu nota kesepakatan antara negara-negara di wilayah Asia Tenggara dengan meratifikasi Asean Comprehensive Investment Agreement (ACIA) ditahun 2012. Yang berisikan penunjangan terhadap investor-investor yang menanamkan modalnya ke dalam suatu perusahaan untuk menunjang MEA 2015.
[1] I Wayan Parthiana, 2002, Perjanjian Internasional Bagian 1, Mandar Maju: Bandung, Hlm. 12
[2] Anonim, Ratifikasi Perjanjian Investasi ASEAN Rampung Sebelum November,http://www.antaranews.com/print/270936/ratifikasi-perjanjian-investasi-asean-rampung-sebelum-november, diakses pada 6 April 2016, Pukul 12.02 WIB, Purwokerto
[3] Sjamsumar Dam dan Riswadi, 1995, Kerjasama ASEAN Latar Belakang, Perkembangan, dan Masa Depan, Ghalia Indonesia: Jakarta, Hlm. 93
[4]Ibid, Hlm. 94
[5] J.G. Starke, 1998, Introduction To International Law, (Terjemahan: Pengantar Hukum Internasional 1 Edisi Kesepuluh, Bambang Iriana Djajaatmadja, SH), Sinar Grafika: Jakarta, Hlm. 52
[6]Ibid, Hlm. 51
[7] I Wayan Parthiana, OP Cit, Hlm. 13
No comments:
Post a Comment